"Kemarin mau dikenakan PPh pasal 33, itu kan batasannya Rp100 juta ke atas," ucap Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan di kantornya, Kamis (5/3/2015).
gambar : palembang.tribunnews.com / Pajak Batu Akik |
Irawan menambahkan, orang yang membeli batu akik dianggap sangat kaya. Sebab, harganya dapat mencapai ratusan juta.
Namun, pihaknya mengaku masih kesulitan untuk memajaki batu tersebut. Sebab, banyak transaksi penjualan batu akik yang tidak terdeteksi.
"Ini tidak semudah yang kita bayangkan. Bahkan kadang-kadang menjualnya lewat Facebook," ucap dia.
Batu akik rencananya akan dikenakan PPh pasal 22 untuk barang yang sangat mewah. Pengenaan ini berarti pungutan pajak sebesar lima persen.
Namun, pada kenyataannya, pemerintah masih sulit menerapkan pajak tersebut khususnya pada batu akik. Sehingga PPh tersebut masih menyasar pada barang mewah lainnya.
"Memang kita mau pajak batu akik ini menjadi masalah. Kita mau mengenakan yang tinggi-tinggi dulu," tutur dia.
Baca Juga : Tips Membeli Batu Akik Mahal Agar Tak Ditipu
No comments:
Post a Comment